TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 107.870 kendaraan bermotor selama Operasi Patuh Jaya 2016 pada 16-29 Mei 2016.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pengendara sepeda motor paling banyak melanggar.
"Sepeda motor mencapai 77.876 melakukan pelanggaran. Kemudian diikuti kendaraan pribadi 9.631 dan mikrolet 8.065," tutur Budiyanto kepada wartawan, Senin (30/5/2016).
Sementara itu, berada di urutan selanjutnya, sebanyak 5.290 taksi melakukan pelanggaran, 3.255 kendaraan barang, 20.36 bus, dan 1.717 Metro Mini.
Aparat kepolisian menilang 107.890 kali dan menegur 9.129 kali. Sementara itu, 68.158 STNK turut disita dan 39.274 SIM turut disita.
Sedangkan 431 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat disita.
"Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas seperti stop line, jalan, busway, naik turun penumpang, melawan arus, laju kiri, lampu lalu lintas dan marka merupakan pelanggaran terbanyak mencapai 73.281," kata dia.
Sementara itu berada di urutan selanjutnya, pelanggaran surat-surat 12.262, helm 8.103, lampu utama siang 4.605, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.