News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Sebut Reklamasi Tetap Berjalan Meskipun Ada Keputusan PTUN

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan reklamasi akan tetap berjalan.

Meski ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudera.

Ahok menilai putusan PTUN belum inkrah.

Bila inkrah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah, reklamasi tetap akan berjalan, namun dikelola Badan Usaha Milik Daerah, yakni PT Jakarta Propertindo.

"Kita bisa pakai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh. Cabut izinnya, kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi ga yang baru? Kita bisa lelang yang baru," ujar Ahok di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Ahok meyatakan, reklamasi masih masuk ke wilayah Jakarta.

Sehingga soal perizinan bisa diurus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menunjuk PT Jakpro.

Tapi yang mengelola reklamasi harus membayar kontribusi tambahan dengan rumusan 15 persen dikali nilai jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual.

"Reklamasi tetap jalan, enggak bisa berhenti kalau belum inkrah. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat, tunggu waktu saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini