News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Hakim PTUN Putuskan Gugatan Izin Reklamasi Pulau G Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G hari ini, Selasa (31/5/2016).

Dalam sidang yang digelar di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur ini, gugatan dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, karena pemprov DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi berupa Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan pemprov DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan moratorium akan dilakukan sampai semua UU dan persyaratan dipenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini