News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2016

Polda Metro Jaya Rembuk dengan Ormas dan Pengelola Industri Pariwisata Jelang Ramdhan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan, Polda Metro Jaya mengadakan silaturahmi dengan Pengelola Industri Pariwisata dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Keagamaan.

Silaturahmi itu berlangsung di Balai Pertemuan Metro Jaya, Selasa (31/5/2016) sore.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, mengatakan tujuan pertemuan mewujudkan agar pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dapat berjalan aman, nyaman, dan khidmat.

"Itu yang kami harapkan khusyuk. Dia melakukan kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Nah itu yang kami satukan persepsi kami," tutur Moechgiyarto kepada wartawan, Selasa (31/5).

Dia menyampaikan kepada para pimpinan Ormas apabila mengetahui ada penyimpangan-penyimpangan ketentuan aturan yang sudah ditetapkan dipersilakan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Dia meminta supaya ormas dan organisasi keagamaan tidak mengambil tindakan sendiri.

Sebab, apabila ada tindakan melanggar hukum, maka aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

"Jangan paksakan saya kalau rekan-rekan ormas melakukan tindakan main hakim sendiri itu akan kita tindak tegas. Jadi terpaksa karena dia melanggar hukum. Makanya Saya akan tegakkan itu," kata dia.

Sementara itu, Pengelola Industri Pariwisata harus menaati peraturan.
Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menempel stiker sebagai pertanda apakah tempat usaha itu layak dibuka selama bulan Ramadhan.

"Jadi tadi ada stiker merah hijau jadi kalau merah itu berarti selama penuh bulan Ramadhan dia tak boleh membuka usaha, tetapi kalau yang hijau diperbolehkan dengan waktu-waktu tertentu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini