TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sandiaga Uno tak setuju jika pengampunan pajak (tax amnesty) hanya untuk pengusaha kelas kakap saja.
Menurut Sandiaga, sebaiknya tax amnesty juga diberikan untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saya terusik bahwa kalaupun dari pengusaha besar, saya melihat pembahasan tax amnesty lebih mengarah ke individu yang konglomerat," ujar Sandiaga di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Sandiaga memaparkan banyak UMKM yang masih memiliki utang Rp 700 sampai Rp 750 juta untuk kembangkan usahanya. Namun pemerintah tanpa memberi ampun, mewajibkan mereka membayar pajak.
"Kan ada ketidakadilan yang (pengusaha) besar dikasih karpet merah suruh balik, sementara yang kecil dipaksa badan," ungkap Sandiaga Uno.
Sandiaga berharap pemerintah bersama DPR bisa memikirkan nasib para pengusaha UMKM yang tetap mendapat beban pajak besar.
Hal yang bisa dilakukan dengan mengikutsertakan pengusaha kecil ke dalam program tax amnesty.
Sandiaga menambahkan, jika pengusaha UMKM belum mampu membayar pajak, sebaiknya diberi keringanan dengan adanya cicilan. Sehingga bukan pengusaha yang berada di luar negeri saja mendapatkan kemudahan.
"Okelah‎ kalau belum siap, dicicil, beri kesempatan itu. Itu yang saya harapkan dalam pembahasan tax amnesty ini, jangan yang gede-gede saja dong," ungkap Sandiaga.