TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, empat tersangka pencurian tembaga bekas kabel Telkom dan PLN yang berada di gorong-gorong kawasan Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, akan disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan bagi empat tersangka, yaitu Warno alias No Bin Mangun Sudiro, Siswoyo alias Semarang, Sutarsan alias Boy Bin Asrof dan Anggi Purba alias Ucok.
Saat ini, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada beberapa waktu lalu.
“Sudah tahap II,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (31/5).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tanggal 6 Maret 2016, pelapor atas nama Imam Hendrawan.
Pelapor mengklaim adanya pencurian kabel yang berada di lokasi.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat atas Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.