News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiaya Bayi Itu Melarikan Diri Hingga Lampung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutiah, baby sitter ditangkap Polrestro Jakarta Barat di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (31/5)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku penganiayaan bayi di Jalan Ratu Melati IV Blok E2 Nomor 30, Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Mutiah (23), seorang pengasuh bayi (babysitter) diamankan di tempat persembunyian di Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa (31/5/2016).

"Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby Sitter atas nama Binti Mutia diduga menganiaya bayi di persembunyiannya di Lampung Tengah," tutur Awi kepada wartawan, Selasa (31/5).

Setelah diamankan, aparat kepolisian membawa pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak melanggar pasal 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tidak kekerasan bayi terekam CCTV di sebuah rumah jalan Ratu Melati IV Blok E2 Nomor 30, Taman Ratu, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam rekaman berdurasi 1,8 menit itu terlihat pengasuh bayi (babysitter), Mutiah, (23), diduga menganiaya balita berusia 11 bulan.‎

Mutiah berasal dari penyalur Nurses & Baby Sitter Fitria, Jalan Mekar IV Nomor 30A, RT/RW 003/10, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini