News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Sempat Ngotot, Ahok Khilaf, Kini Manut Hentikan Reklamasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut akan menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda reklamasi.

PTUN mengabulkan gugatan nelayan tentang Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G d Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Ahok sempat ngotot untuk melanjutkan proyek pengerukan laut itu, namun dia meralatnya.

"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri LHK juga minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah kita tunggu," ujar Ahok di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Ahok akui khilaf, karena sebelumnya sempat bersikeras akan melakukan reklamasi dengan melimpahkan proyek pengerjaan kepada Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo.

Dikatakannya, dia baru memahami hasil putusan hakim PTUN semalam yang pada nyatanya berisi tentang imbauan tergugat untuk menunda pelaksanaan reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya kita tunggu," kata Ahok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok sempat berkeras menyatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi.

PTUN, kata Ahok, tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G.

"Tinggal Jakpro mau apa tidak," ucap Ahok Selasa (31/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini