TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Produk suplemen keluaran sebuah perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS kembali dilaporkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Sebab, izin edar produk tersebut diperiksa pihak berwenang.
Kuasa hukum pelapor inisial BS, Rizki Hariyo mengatakan, kedatangannya untuk meminta informasi serta klarifikasi terkait izin edar produk obat untuk tulang dengan inisial CG yang dimiliki oleh perusahaan, dalam hal ini terlapor soal dugaan beberapa ketentuan yang tidak sesuai.
"Tetapi sebagai bentuk itikad baik kami, kami juga mencoba minta klarifikasi instansi berwenang dalam hal ini BPOM. Sehingga kedatangan kami akan jadi pijakan langkah kami berikutnya," kata Rizki.
Dirinya menjelaskan kliennya sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena setelah konsumsi produk tersebut mengalami sakit diare, bahkan sampai dirawat di Rumah Sakit Atmajaya.
Menurutnya, produk yang dibeli BS disebutkan khasiatnya bagus untuk tulang.
"Kemudian dia makan lalu konsumsi produk ini, setelah itu dia merasa ada masalah di perut diduga dalam hal ini mungkin konsumsi tapi kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami minta klarifikasi BPOM ada tidak masalah didalam produk itu," katanya.
Rizki menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji lab dari rumah sakit sembari perkembangan BPOM terkait tindak lanjut laporannya. Karena, sementara untuk di Polda Metro Jaya kliennya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
"Kami lebih ingin mengetahui mengenai izin edar produk itu, di Polda klien kami melaporkan terkait pasal 91 Undang-undang pangan masalah izin edar juga," katanya.
Sebelumnya, seorang konsumen melaporkan PT RGS dugaan penjualan tanpa mencantumkan aturan pakai ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016, seorang konsumen BS melaporkan perusahaan itu terkait dugaan tindak pidana pada bidang pangan.
Seorang konsumen lainnya, SN mengadukan perusahaan MLM itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jak Bar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.
Bahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS LWG di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (25/5) terkait dugaan peredaran obat ilegal.
"Iya benar (penggeledahan) tapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban.