TRIBUNNEWS.COM, BINTARO - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan menjelaskan, gedung mangkrak yang roboh di Bintaro Sektor 7 di sebelah Bintaro Trade Center awalnya terbengkalai karena dianggap tidak layak.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sebuah gedung di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak ambruk, Kamis (2/5/2016) siang sekitar pukul 15.00.
Gedung tersebut terletak tepat di perempatan lampu merah dekat bengkel Indomobil, di sebelah Bintaro Trade Center.
"Itu adalah Gedung Panin Bintaro. Kontruksinya tahun 1995/1996, dibangun oleh Jaya Property," kata Ayi.
Bangunan 17 lantai dengan tinggi kurang lebih 50 meter tersebut berhenti dibangun sekitar tahun 2.000 karena dinyatakan tidak lolos uji kelayakan.
"Karena tidak dianggap layak, maka gedung akhirnya dibiarkan begitu saja. Baru-baru ini, rangka-rangka bangunan mangkrak itu lalu dibeli oleh orang lain."
"Akhirnya, dilakukan pembongkaran secara manual sejak 1 Mei kemarin, " kata Ayi.
Gedung tersebut, kata Ayi, roboh saat proses pembongkaran manual dilakukan.
"Roboh di bagian depan, sementara para pekerja dan mandor sedang berada di belakang. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi," kata Ayi.
Penulis: Banu Adikara