News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Kembali Bergulir, 17 Anggota Dewan Bertandatangan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta membahas RAPBD 2016 di Gedung DPRD DKI Jakarta Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 17 anggota DPRD DKI Jakarta sudah sepakat untuk menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

HMP diusulkan untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hingga Kamis (2/6/2016), ada 17 anggota DPRD DKI yang menandatangani surat dukungan menghidupkan HMP.

Ke-17 anggota DPRD DKI ini berasal dari empat fraksi yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah memberi tanda tangan ada 13 nama, yakji Mohamad Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, Mohamad Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.

Fraksi PPP dua nama, yakni Abraham Lunggana dan Riano. Fraksi Partai Demokrat-PAN, satu orang Mujiono.

Dan satu dari Fraksi Partai Golkar, yakni Ramli.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

HMP diusulkan karena adanya tuntutan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini