News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Copet Diciduk Usai Beraksi di Mal

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang copet, yakni Sarman bin Samantap (39) dan Sri Haryani (38) ditangkap di Mall Seasons City, Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang copet, yakni Sarman bin Samantap (39) dan Sri Haryani (38) ditangkap di Mal Seasons City Jalan Prof Dr Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (4/6/2016).

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Safi'i, menuturkan penangkapan dua sekawan tersebut bermula saat korban, Meizidar (24) warga Desa Mulya Asri RT 05/04 Mulya Asri, Tulang Bawang Tengah, Lampung sedang berbelanja pakaian di lantai tiga Mal Season City sekitar pukul 18.30 WIB.

Kala itu, korban tersadar ketika mendengar imbauan tentang pencopetan yang disampaikan staf informasi mal melalui pengeras suara.

Sebuah ponsel yang sebelumnya diletakkan korban di dalam tas selempang diketahui sudah hilang.

"Korban yang mendengar imbauan spontan mengecek HP (handphone-red) yang sebelumnya tersimpan di dalam tas selempang, ternyata sudah hilang."

"Selanjutnya korban melapor kepada satpam mal yang segera memeriksa rekaman CCTV (Closed Circuit Television) pada beberapa lokasi yang dikunjungi korban," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sugeng Purwanto (31) satpam mal dikatakannya melihat tiga orang pengunjung mal yang terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan mencurigakan di gerai pakaian lantai tiga Mal Season City.

"Saksi kemudian berkoordinasi dengan anggota buser (buru sergap-red) yang sebelumnya ditempatkan untuk mengawasi mal selama bulan Ramadan."

"Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, dua dari tiga tersangka diamankan di lantai basement mall dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang milik korban," jelasnya.

Terkait temuan tersebut, kedua tersangka yang diketahui merupakan Warga Jalan Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat itu berikut barang bukti yakni, satu unit ponsel merek Samsung A3 dan sebuah tas ransel warna abu-abu merek Carboni milik korban dibawa ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini