TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada pihak lain penerima suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Ada dugaan seperti itu. Kemungkinan ada penerimaan lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Menurut Yuyuk, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk melegkapi berkas terkait dugaan penerima selain Sanusi tersebut.
"Kami masih konfirmasi untuk melengkapi berkas dan tambahan keterangan dari saksi-saksi tentang semua hal yang berhubungan dengan pembahasan Raperda itu," kata dia.
KPK pada hari ini memeriksa beberapa anggota DPRD DKI Jakarta untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Mereka adalah Ketua fraksi Partai Hanura DPRD DKI Muhamad 'Ongen' Sangaji, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Hasbiallah dari fraksi PKB, dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.