Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit II Subdit Jatanras menangkap dua pelaku penjualan senjata airsoft gun. LH (59) dan C (38) diamankan dari toko Senapan Srikandi, Istana Pasar baru, Jalan Pintu Air Raya Nomor 16 lantai dasar, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
"Kami menangkap dua pelaku diduga melakukan kejahatan menjual senjata air soft gun," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Rabu (8/6).
Dia menjelaskan, pelaku menjual senjata airsoft gun kepada pembeli dengan cara sembunyi-sembunyi. Apabila telah terjadi kesepakatan harga, maka pelaku akan menjual barang tersebut.
"Apabila ada uang ada barang. Tetapi pelaku dan pembeli harus ada kesepakatan berapa harga barang dan jenis barang apa yang diinginkan pembeli, maka pelaku akan mengambil barang yang diingikan pembeli," kata dia.
Pengungkapan berawal dari aparat kepolisian menerima informasi ada tindak pidana penjualan senjata air soft gun yang dilakukan oleh pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti berupa 14 pucuk air soft gun jenis makarov kwc beserta peluru gotri.
"Kami menyita 14 buah pucuk air soft gun jenis makarov kwc beserta peluru gotri," kata dia.
Untuk sementara, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lanjutan. Para pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.