Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tidak akan melakukan uji materi terhadap pasal 48 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan uji materi lebih tepat dilakukan masyarakat yang keberatan dengan pasal tersebut.
"Yang mengajukan harusnya LSM pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kita saya rasa enggak akan mengajukan," ujar Sumarno saat dihubungi Rabu (8/6/2016).
KPUD DKI hanya akan mengikuti peraturan yang berlaku.
Sumarno menjelaskan pada 21 Juni sampai 20 Juli 2016 KPUD DKI sudah akan mulai membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
267 kelurahan di DKI bakal didampingi 3 petugas.
Kemudian 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016 bakal dilaksanakan pendaftaran calon independen.
"Jadi dari time line itu kita bisa menakar seberapa kekuatan KPU DKI. Kalau kurang nanti bisa kita rekrut petugas tambahan," imbuh dia
KPUD DKI tak memfasilitasi pendukung dari luar negeri.
Alasannya, KPUD DKI tak dibekali anggaran memverifikasi sampai ke luar negeri.
Dia hanya menyarankan koordinator pendukung dapat mengumpulkan massa di satu tempat agar mudah di verifikasi.
"Jadi satu caranya mungkin bisa diimbau untuk tetap di tempat atau bisa juga dengan cara mengumpulkan massa pendukung," kata Sumarno.