TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Memprihatinkan dan mungkin memalukan peristiwa yang terjadi pada Aiptu Muhammad Arbangin nrp 76110118 anggota Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap jajaran Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat karena melakukan perampokan dan pengeroyokan, Selasa (7/6/2016).
Kapolsektro Tamansari, AKBP Nasriadi menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban bernama Kauw Tjong Siswojo (47) saat keluar dari diskotek Miles dihampiri beberapa orang. Korban disuruh menunggu di parkiran.
Korban ketakutan dan melarikan diri. Namun nasib naas melandanya.
Kauw ditangkap oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil. Tersangka menginterogasi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba yang kerap berjualan di diskotek Miles.
"Korban dipukuli oleh pelaku di seluruh badannya, disuruh menunjukan sisa barang narkotika," ujar Nasriadi saat ditemui Warta Kota di Mapolsektro Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (8/6/2016).
Pelaku mengajak korban berputar - putar menaiki mobil keliling Tamansari. Korban diturunkan di Jalan Mangga Besar, Tamansari dan harta bendanya disita oleh tersangka.
"Barang korban berupa kartu ATM, STNK, uang tunai Rp. 350.000, kunci motor, dan karcis parkir diambil pelaku," ucapnya.
Aiptu Muhammad Arbangin tak melakukan aksi itu seorang diri. Ia bersama rekannya yakni Bardansyah (36) serta satu orang wanita yaitu Cindy Leonora (32).
"Tersangka atas nama Muhammad Arbangin ini masih menjadi polisi aktif," kata Nasriadi.
Kemudian korban mengecek sepeda motornya di parkiran Miles. Namun motor tersebut sudah tidak ada diduga dijarah oleh tersangka.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsektro Tamansari. Tim buru sergap (Buser) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Guruh Chandra memimpin penangkapan pelaku.
Berdasarkan informasi, polisi berhasil meringkus tersangka pada Selasa (7/6/2016). Mereka dibekuk di Hotel Trend Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat.
"Saat kami tangkap, pelaku di kamar nomor 110 bersama rekannya itu sedang pesta narkoba," ungkapnya.
Aparat menyita barang bukti seperti 1 paket klip kecil berisikan sabu sisa pakai. Di dalam tong sampah kamar tersebut terdapat 2 bong, 5 cangklong, 2 pisau lipat, 1 badik, dan 1 soft gun.
"Ketiganya kami amankan ke Mapolsektro Tamansari," tutur Nasriadi.
Nasriadi menambahkan untuk pelaku Muhammad Arbangin dan Bardansyah Samosir dijerat Pasal 351, 365 KUHP dan UU Darurat serta UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan seorang perempuan bernama Cindy Leonora sebagai saksi.
"Bagi tersangka yang masih menjadi polisi aktif, tetap kami usut dan dilakukan penindakan tegas," katanya. (Andika Panduwinata)