TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan PT Angkasa Pura II (Persero), serta Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), melakukan sosialisasi terkait hak cipta di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang secara berkala dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham (DJKI).
Kegiatan tersebut dilakukan sehubungan dengan perlindungan karya-karya yang dilindungi hak ciptanya seperti antara lain peranti lunak (software), film, musik, buku dan lain-lain.
"Materi edukasi dititikberatkan kepada perlindungan hak cipta software," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Salmon Pardede di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/6/2016).
Kegiatan pemeriksaan secara suka rela terhadap barang-barang ini dilakukan di area Terminal 1 dan 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, yang juga pernah dilakukan pada 23 September 2013 dan 19 Maret 2014.
Sebagai informasi tambahan, perlindungan terhadap KI, khususnya hak cipta program komputer tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
Dalam regulasi itu hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.