TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setyardi Budiono yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo oleh Tabloid Obor Rakyat pada 2014, menganggap kasus yang menimpa dirinya salah sasaran.
"Kami dalam eksepsi menganggap bahwa ini salah sasaran, jelas. Karya jurnalistik kita masa dibawa ke pengadilan karena sumber yang kita tulis dianggap memfitnah?" ujar Setyardi pada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/6/2016).
Menurutnya, jika setiap hari semua karya dimasukkan ke pengadilan, akan ada banyak wartawan yang masuk penjara.
"Kita akan kembali pada zaman ketika wartawan tidak bisa bekerja dengan baik," katanya.
Menurutnya, dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan kali ini, kasus yang menimpa dirinya seharusnya diperiksa oleh Dewan Pers.
"Salah satu turunan utama prinsip dasar demokrasi itu yakni lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apa buktinya? Salah satu penandanya yaitu kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan," ujarnya seusai sidang.