TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Rahmat Arifin (24), terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah (19), mencabut keterangannya dalam persidangan dan tetap mengatakan RA (16) sebagai pembunuh dan pemerkosa Eno.
Pernyataan Rahmat itu dituangkan di atas kertas bermaterai dan ditandatangani usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, dalam persidangan itu dia menangis dan membuat pernyataan bahwa pembunuh Eno adalah pria tompel yang diduga bernama Dimas, bukan RA.
Rahmat Arifin mengaku terpaksa berbohong di persidangan dengan alasannya karena dia tergiur janji RA yang akan membantu dia kalau RA bisa bebas. Selain itu, RA juga mengancam akan menghabisi Rahmat Arifin melalui teman-temannya.
Inilah tulisan Arifin dalam suratnya: "Pada hari tgl 25 Mei 2016 rekan saya RA berbicara kepada saya dan Imam agar sayaa dan Imam membantu RA berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Enno ialah saya, Imam dan Dimas tompel, bukan bersama RA. Kemudian saya juga dijanjikan RA kalau RA bebas, saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti RA, saya diancam oleh RA akan dipukuli sama teman-temannya RA kelak saya bebas. Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun".
"Ini ada materai, jadi dia nyesel bohong," kata Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6).
Budi menjelaskan, saat membuat surat tersebut Rahmat Arifin didampingi oleh kuasa hukumnya.
Menurut Budi, Arifin telah menyesal berkata bohong saat di persidangan. "Mau ngelak dari mana lagi? Enggak apa-apa biarin aja RA bersama penasihat hukumnya, biarin aja mau ngomong apa, itu udah hak mereka di persidangan," kata Budi. (kar/ote)