News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik SPBU Curang di Rempoa Belum Bisa Dijadikan Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara mengurangi jumlah takaran bahan bakar minyak melalui mesin dispenser BBM di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum 34-12305 di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/6).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum bisa menetapkan status tersangka terhadap pemilik SPBU curang.

Alasannya belum ada bukti untuk menyeret sang pemilik yang SPBU-nya telah merugikan banyak pelanggan itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadhil Imran, mengungkapkan hal itu setelah polisi memeriksa pemilik SPBU, Kamis (9/6/2016) kemarin.

"Sementara belum ada bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka," kata Fadhil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).

Pemilik SPBU berinisial BS yang memiliki 3 SPBU mengaku menyerahkan seluruh operasional ke pengelola.

Makanya dia tak tahu menahu soal pemasangan alat pengatur takaran jarak jauh di dispenser SPBU miliknya.

Sebelumnya, sebuah SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi karena kedapatan mengurangi takaran bensin per liter.

SPBU itu digerebek pada 2 Juni 2016 lalu.

Polisi meringkus 5 orang, yakni pengelola dan pengawas SPBU.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kelima pegawai SPBU itu berkomplot mengurangi takaran dengan cara memasang alat di dispenser SPBU.

Alat itu bisa dikendalikan dari jauh, sehingga pengurangan takaran bisa dilakukan kapan saja.

Dalam sehari, kelima pegawai itu bsia meraup untung Rp 6 Juta dari mengurangi takaran. Dalam setahun, mereka meraup untung Rp 2,1 Milliar.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini