TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak perempuan, sebut saja Mawar (8), menjadi korban pencabulan penjual makanan siomay di Jalan Cempaka 1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016) malam.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi mengatakan, tindak pencabulan itu terjadi saat Mawar menunggu neneknya salat tarawih.
Pelaku, LAF (48) dibekuk dalam waktu singkat berikut sepeda yang digunakan berjualan.
"Dia sempat kabur, tetapi kami mengejar dan tak jauh dari lokasi kejadian berhasil ditangkap. Korban berusia 8 tahun sudah dibawa ke RSCM untuk divisum," tutur Iwan, Minggu (12/6/2016).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, mengatakan perbuatan bejat berawal saat korban sedang bermain sambil menunggu nenek salat tarawih.
Pada waktu bersamaan, pedagang siomay berhenti di sekitar lokasi dan mendatangi korban. Pelaku memanfaatkan lokasi sepi saat sebagian warga sedang salat.
Semula, pelaku membujuk korban dengan memberikan siomay gratis. Namun, setelah korban melahap habis siomay, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.
Pelaku merangkul kemudian memangku dan disaat itu pelaku meraba ke****an korban.
Korban menjerit kesakitan. Melihat bocah menangis, pelaku panik melepaskan korban dari pangkuan.
Setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri, lalu, mengadu kepada orang tua. Sehingga langsung melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.
Untuk sementara, pelaku dibawa ke Mapolsek Cempaka Putih. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.