TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif atau yang akrab disapa Buya Syafii menyayangkan tindakan Satpol PP menertibkan warung-warung makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadhan.
Menurut dia, peraturan daerah yang menjadi landasan penertiban itu harus diganti.
"Itu yang saya rasa perlu diubah. Sebab kan mata pencaharian orang di situ," ujar Syafii di Jakarta, Minggu (12/6/2016), menyikapi tindakan Satpol PP Kota Serang.
Satpol PP melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dalam Perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Syafii mengatakan, sedianya selama bulan puasa harus melakukan perbuatan yang baik-baik, salah satunya dengan menyantuni orang. Tindakan Satpol PP saat itu, kata dia, jelas bukan perbuatan yang baik dan tidak dibenarkan.
"Orang mencari penghidupan kok, kenapa harus dibegitukan?" kata Syafii.
Sementara itu, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman menyalahkan tindakan Satpol PP ketika menertibkan warung yang tetap buka pada siang hari.
Menurut dia, Satpol PP melakukan kesalahan ketika merampas seluruh makanan di warteg, salah satunya milik Saeni. Hal itu, kata dia, di luar prosedur.
Haerul mengatakan, semestinya Satpol PP hanya menutup warung dan pedagang bisa membuka kembali pada sore hari.
"Karena mereka merampas barang dagangan. Itu yang disayangkan kami. Sebetulnya itu di luar prosedur," katanya dalam wawancara dengan Kompas TV.
Adapun terkait Perda itu, Haerul berdalih bahwa substansi Perda merupakan hasil kajian pihaknya bersama warga dan para ulama Kota Serang.
"Tentunya kita kedepankan kearifan lokal di Kota Serang dengan terus kedepankan kultur yang ada," ucapnya.
Ketika ditanya apakah isi Perda akan diubah setelah melihat reaksi publik atas tindakan Satpol PP terhadap Saeni, Haerul mengaku bahwa Perda itu akan dikaji ulang berdasarkan perkembangan saat ini. Terlebih lagi, ada sanksi dalam Perda tersebut.