TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang ojek, Turo alias Bowo (35), mencabuli seorang gadis di bawah umur, MDL (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Diketahui pelaku merupakan paman dari korban.
Pelaku mencabuli korban, Minggu (5/6/2016) di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelaku diamankan di rumahnya saat pulang ngojek, tanggal 8 Juni 2016 saat korban melaporkan kejadian itu ke RW," ujar Wakapolsek AKP Suparji di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (13/6/2016).
Pelaku ditangkap saat korban mengadukan perlakuan bejat tersangka ke RW setempat.
Barulah RW langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Saat diperiksa, Bowo mengaku bahwa dirinya telah melakukan percabulan kepada MDL.
Diketahui korban MDL tinggal bersama tersangka beserta nenek korban.
MDL tidak lagi memiliki kedua orang tua.
Bowo di jerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau percabulan dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis : David Oliver Purba