TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang tukang ojek pangkalan Toro alias Bowo (35), dibekuk anggota Polsek Tanjung Priok, Jalan Muara Bahari RT 04/01, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (5/6/2016), sekitar pukul 13.00 WIB.
Bowo dibekuk lantaran mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 11 tahun, yakni MDL.
Bowo, bapak satu anak ini saat diwawancarai awak media di Halaman Polsek Tanjung Priok ini mengatakan, sudah memendam rasa suka dan menyukai kemolekan tubuh MDL.
"Pada saat itu, pertama kalinya saya melakukan itu saat saya menonton acara televisi di kamar. Memang rumah dia (MDL) dan rumah saya berdempetan. Entah di pikiran saya memang niat mau manggil anak itu ke kamar saya nemenin nonton tivi. Ya disitulah saya melakukan. Kondisi memang tak ada orang rumah lagi selain saya dan keponakan saya. Namanya sudah suka, mau bagaimana," jelas Bowo, Senin (13/6/2016).
Pengakuan Bowo, sudah tiga kali menyetubuhi MDL. Untuk kedua kalinya, kembali dilakukan dikamarnya sendiri. Ketiga kalinya dilakukannya lagi saat keluarga besarnya tengah bertamasya ke Kawasan Cileungsi, Bogor.
"Kedua kali melakukannya di kamar saya juga. Kondisi suasana rumah juga hanya saya sama dia (MDL). Untuk kedua kalinya, si dia menolak tapi saya bekap mulutnya pakai lengan saya, disitu saya melakukannya dengan paksa. Ketiga kalinya, di sebuah penginapan waktu tamasya bersama keluarga ke Kawasan Cileungsi, Bogor. Ya setiap usai melakukan, ya saya langsung ngojek," ungkap Bowo yang sudah bergelut menjadi ojek pangkalan selama 5 tahun.
Sementara itu, pengakuan Bowo ini pun dibenarkan Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Suparji di Halaman Polsek Tanjung Priok. Dirinya mengaku, pelaku diamankan di rumahnya sendiri.
"Pelaku diamankan di rumahnya saat pulang ngojek tepatnya pada 8 Juni 2016. Korban yang sudah disetubuhi sebanyak tiga kali itu melaporkan hal itu ke pihak Rukun Warga (RW). Laporan itupun ditindaklanjuti pihak RW, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat diperiksa, Bowo memang mengaku sudah melakukan tindak cabul terhadap keponakan sendirinya itu," ungkap Suparji. (BAS)
Pelaku, ungkap Suparji kembali, dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, atau percabulan. Pelaku pun mendapat ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas V, sampai saat ini masih shock. Belum ingin sekolah. Malangnya, anak ini sudah tidak tinggal bersama kedua orangtuanya, namun tinggal bersama neneknya. (Panji Baskhara Ramadhan)