TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebuah rumah toko (Ruko) yang berlokasi di Ruko Wijaya Sakti, Jalan Pluit Raya nomor 15, Penjaringan, Jakarta Utara, digeledah pihak kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan, Senin (13/6/2016).
Digeledahnya ruko tersebut diketahui menyimpan ratusan jenis kemasan makanan impor yang sudah kadaluarsa lebih dari dua tahun.
Pantauan Warta Kota, sejumlah anggota kepolisian langsung merangsek masuk ke sebuah ruko berlantai II tersebut. Terlihat seorang karyawan wanita yang enggan menyebutkan namanya terlihat kaget dan panik saat melihat segerombolan polisi menghampirinya.
Di tengah pihak kepolisian melakukan pengecekan, karyawati berkacamata itu mengaku tak tahu menahu terkait kemasan makanan yang diantaranya ada ikan, cumi-cumi, gurita, serta berbagai khas makanan kemasan lainnya sudah kadaluarsa.
Tak hanya itu saja, di lokasi polisi juga membenarkan adanya alat yakni stempel untuk menempelkan tanggal kadaluarsa menjadi baru.
"Ini ada alat stempel, yang dimana digunakan karyawan di sini untuk mengubah tanggal kadaluarsa, misal dari 2013, menjadi 2017. Ini kadaluarsa makanan ini sudah dua tiga tahun lebih, tapi oleh pelaku usaha tetap di produksi," jelas Kompol Bismo Teguh selaku Kapolsek Penjaringan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penggeledahan terhadap makanan kadaluarsa dan ilegal, yang disimpan di sebuah peti pendingin yang diketahui ada 8 unit.
Penggeledahan ini pun menjadi tontonan bagi beberapa karyawan ruko lainnya yang bersebelahan di ruko yang tengah digeledah polisi itu. (Panji Baskhara Ramadhan)