News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita Muda

Besok Pemerkosa dan Pembunuh Eno Divonis Kamis Besok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan cangkul terhadap Eno Pariha dikawal ketat polisi dan petugas dari amarah keluarga korban selain sejumlah orang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19) akan kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang vonis dirinya pada Kamis (16/6/2016) pagi besok.

Kuasa hukum RA, Alfan Sari pada Rabu (15/6) mengatakan, pihaknya tetap akan menolak keras RA dijatuhi hukuman penjara.

"Jika keputusan esok tidak berpihak untuk membebaskan RA, sehari pun kami menolak RA untuk ditahan, " katanya.

Hal tersebut dikatakan Alfan berdasarkan keterangan RA yang menyangkal bahwa dirinya ikut membunuh Enno. RA mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya karena stress berat.

Alfan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan langkah berikut apabila vonis esok hari memutuskan RA bersalah.

"Jika demikian, selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan banding, " kata Alfan.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota , salah satu pembunuh Enno, Rahmat Arifin (24) mengatakan bahwa RA sebetulnya tidak berada di lokasi pembunuhan Enno pada 13 Mei lalu.

Selain dirinya dan pelaku lainnya, Imam Hapriadi (24), ada satu pria lain bernama Dimas yang ikut membunuh Enno.

Belakangan, RA juga membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya. Muncul spekulasi bahwa RA adalah korban salah tangkap. (Banu Adikara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini