News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Sidang Jessica Dilanjutkan Selasa 21 Juni 2016

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisyoro, hakim ketua yang memimpin persidangan Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar sidang lanjutan  kasus ini dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim pengacara Jessica.

"Berhubung kami merupakan hakim yang juga mengurus perkara lain yang sudah terjadwal, maka kami mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 21 Juni mendatang," ujar Kisyoro seraya menutup sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Dalam persidangan yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Ardito membacakan terlebih dahulu dakwaan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Kemudian tim pengacara Jessica yang dikepalai oleh Otto Hasibuan menolak seluruh dakwaan yang disebutkan oleh pihak jaksa dalam eksepsi.

Setelah itu, Kisyoro memberikan kesempatan kembali kepada pihak kejaksaan untuk melakukan jawaban atas eksepsi tersebut. Namun, kejaksaan belum siap sehingga persidangan ditunda hingga minggu depan.

Dalam ruang sidang Kartika I, puluhan aparat keamanan terlihat berjaga melingkari sisi tembok ruang sidang karena pengunjung memenuhi ruangan yang mempunyai luas 200 meter persegi tersebut.

Terlihat dalam bangku pengunjung, Ayah Mirna, Darmawan Salihin duduk di bangku deretan kedua di sisi kiri ruangan.

Dengan mengenakan kemeja putih, Darmawan secara seksama mengikuti persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala, yang menyatakan banyak kecacatan dalam dakwaan.

Namun, tanggapan tidak langsung dibacakan jaksa dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan," kata anggota tim JPU Ardito Muwardi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini