News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Hakimnya Saipul Jamil Melapor ke MA,"Ada Masalah kok Saya Enggak Lapor Pimpinan"

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil (35), Ifa Sudewi, menyambangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Ifa datang ke MA untuk menjelaskan perihal panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Justru Ibu Ifa atas inisiatif pribadinya dia pergi ke MA. Jadi MA belum memanggil. Melapor kepada pimpinan situasi yang terjadi di kantor," ucap Hasoloan saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Padahal, menurut dia, Ifa yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Utara sebelumnya sudah dalam perjalanan pulang untuk bersiap berangkat ke Surabaya.

"Dia tadi sudah pamit pulang. Rupanya di tengah jalan dia berpikir, ada masalah kok saya enggak lapor pimpinan," katanya.

Hasoloan mengatakan di MA, Ifa menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul tak berkait dengan panitera yang ditangkap KPK.

BACA JUGA: Kata Wakil Ketua KPK Soal Operasi Tangkap Tangan Terkait Kasus Saipul Jamil

"Termasuk menjelaskan kenapa bukan pasal 82 UU Perlindungan Anak yang diterapkan ke Saipul, kenapa pasal 292 KUHP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasoloan menjelaskan alasan majelis hakim tak mengikuti alur berpikir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Saipul dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak, lanjut dia, unsurnya adalah harus melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, atau rangkaian kata bohong.

Namun, pihaknya tak menemukan hal itu dalam kasus Saipul.

"Tak melakukan kekerasan untuk mencabuli korban. Makanya itu tidak masuk pertimbangan kami," ucapnya.

Lalu, alterbatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. Unsurnya, yakni korban harus dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Penyebab pingsan karena diberi obat atau diberi suatu zat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini