TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Samsul Hidayatullah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Samsul malam ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"Ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Kakak kandung Saipul Jamil itu terlihat meninggalkan KPK sekitar pukul 19.51 WIB.
Samsul sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Samsul yang mengenakan topi terlihat berbincang sebentar dengan seorang lelaki di lobi KPK.
Saat menuju mobil tahanan KPK, Samsul membantah jika uang Rp 250 juta yang dia serahkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tidak diperuntukkan untuk majelis hakim.
"Enggak ada, enggak ada," kata Samsul.
Samsul juga juga membantah jika janji uang suap agar vonis adiknya Saipul Jamil serendah mungkin.
"Apalagi itu, enggak ada," tukas Samsul.
KPK mengungkapkan Saipul Jamil menjual rumah untuk menyediakan uang suap tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Saipul menjanjikan uang suap Rp 500 juta.
Saipul adalah terdakwa kasus percabulan di bawah umur di Pengadian Negeri Jakarta Utara.
Dari tuntutan tujuh hakim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Saipul divonis tiga tahun.