News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Berencana Panggil Kerabat Pemilik SPBU Curang di Rempoa

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara mengurangi jumlah takaran bahan bakar minyak melalui mesin dispenser BBM di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum 34-12305 di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/6).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana memeriksa kerabat pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencurangi takaran di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan.

Kanit III Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedi Anung menjelaskan hal itu diperlukan untuk mencari bukti tambahan dugaan keterlibatan pemilik SPBU.

"Saudara pemilik akan dipanggil sebagai saksi. Hal ini untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada," kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (16/6/2016).

Hanya saja, Dedi mengaku belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk calon saksi itu.

Dia hanya menyebutkan kerabat pemilik akan diperiksa usai saksi lain selesai.

Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik curang SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan beberapa pekan silam.

Pengelola tempat pengisian bahan bakar kendaraan itu diketahui mencurangi takaran untuk pelanggannya.

Hingga kini polisi baru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini