TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana memeriksa kerabat pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencurangi takaran di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan.
Kanit III Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedi Anung menjelaskan hal itu diperlukan untuk mencari bukti tambahan dugaan keterlibatan pemilik SPBU.
"Saudara pemilik akan dipanggil sebagai saksi. Hal ini untuk menguatkan alat bukti yang sudah ada," kata Dedi melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (16/6/2016).
Hanya saja, Dedi mengaku belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk calon saksi itu.
Dia hanya menyebutkan kerabat pemilik akan diperiksa usai saksi lain selesai.
Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik curang SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan beberapa pekan silam.
Pengelola tempat pengisian bahan bakar kendaraan itu diketahui mencurangi takaran untuk pelanggannya.
Hingga kini polisi baru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).