TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam dakwaan terungkap, membeli tiga buah sabun di Toko Bath And Body Works di lantai 1 West Mall, Grand Indonesia.
Kemudian meminta kepada karyawati toko agar masing-masing sabun dibungkus dalam paper bag.
Jessica kembali ke Restaurant Olivier dan memilih meja 54. Jaksa penuntut umum melalui surat dakwaannya menjelaskan sesampainya di meja 54 (no smooking area) terdakwa Jessica kemudian meletakkan tiga paper bag di meja.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), terdakwa kemudian memesan minuman Vietnamesse Ice Coffee (VIC) untuk korban Mirna dan dua Cocktail yaitu Old Fashion dam Sazerac.
Pada halaman berikutnya dalam dakwaan terungkap, percakapan antara Jessica dengan Mirna Salihin.
Terdakwa menjawab, ini buat elu Mir, kan lu bilang mau. Kemudian korban (Mirna) mengatakan oh ya ampun untuk apa pesen dulu, maksud gue nanti aja pesennya, pas gue datang.. thank you udah dipesenin.
Mirna mengambil gelas berisi VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) oleh terdakwa Jessica dengan posisi sedotan telah berada di dalam gelas.
Lalu mengaduk sebentar kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimassukan racun.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menceritakan, Senin (13/6) lalu dirinya sempat menyambangi Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
Dalam pertemuannya, Otto kemudian mempertanyakan kembali benar atau tidaknya sangkaan kepolisian kepada dirinya saat ini yang telah membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Dia bilang ke saya, 'saya tidak bersalah'. Lalu saya tanya lagi, tapi polisi bilang ada gerakan kamu di CCTV. Jes jawab, 'silakan saja buka" ujarnya
Atas dasar perkataan Jessica tersebut, Otto kemudian yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah atas kejadian yang terjadi di Cafe Olivier pada awal Januari 2016 lalu.
"Iya saya memang dari awal sudah yakin kalau Jessica tidak bersalah, karena banyak kejanggalan yang terjadi dan tidak bisa Jessica dituduhkan begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan tersangka Jessica Kumala Wongso langsung dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta melalui pintu samping Gedung PN Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian terlihat mengawal ketat Jessica dari ruang sidang menuju mobil tahanan yang berada di luar gedung.
Otto yakin, jaksa tak mempunyai bukti kuat teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu membunuh.
"Sudah dijelaskan banyak keanehan terjadi di kasus ini. Ini sama sekali tak jelas. Kami yakin betul-betul ini lemah sekali dakwaannya,"tuturnya.
JPU menyebut motif pembunuhan Mirna karena Jessica merasa kesal setelah dinasehati supaya putus dengan pacarnya. Sehingga, dia membuat perencanaan membunuh Mirna dengan cara terbang dari Sidney ke Jakarta.
"Bayangkan motif saja simpel masa gara-gara katanya Mirna menasehati Jessica untuk putus dengan pacarnya. Ini motif tak masuk akal dan sangat dangkal," kata dia. (tribun/gle/rio)