TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya lantaran menolak membayar utang sebesar Rp 450 ribu, seorang karyawan swasta bernama Hardiyansyah dikeroyok oleh dua pelaku.
Kejadian bermula saat Sabtu (18/6/2016) dini hari tadi, korban membeli rokok di sebuah warung di Jl. Madrasah 1 Rt 010/09 Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Lalu melintas dua pelaku yakni Arfan Ahadian alias Pewo dan Mohamad Hadi Rizal alias Bedul. Pewo lalu menagih uang sebesar Rp 450 ribu yang dipinjam korban pada dirinya.
Namun korban menjanjikan siang nanti baru akan membayar. Karena tidak terima, rekan Pewo yakni Bedul mengambil sebilah clurit kecil dari dalam jok motor vespa yang dikendarai pelaku.
"Clurit itu diacung-acungkan oleh Bedul, ditambah lagi Pewo mengambil celurit itu lalu diketokkan ke kepala korban," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto.
Tidak puas hanya mengetok kepala korban menggunakan celurit, perut, pinggang dan punggung korban juga disabet sebanyak tiga kali.
"Korban berupaya lari dan dikejar lalu ditendang oleh Bedulm Korban terus lari menyelamatkan diri dengan kondisi kepalanya bercucuran darah," tutur Herru.
Melihat peristiwa itu, warga lalu menghubungi pihak kepolisian.
Anggota Reskrim Polsek Kebun Jeruk langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan pada kedua pelaku, Pewo dan Bedul.
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Kebun Jeruk dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.