Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah meyiapkan aturan baru setelah kebijakan 3 in 1 resmi dihapuskan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Sistem Ganjil-Genap plat nomor kendaraan akan diberlakukan di bekas jalur 3 in 1 tersebut pada akhir Agustus 2016 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat masih mengkaji aturan Ganjil-Genap yang rencananya akan berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan sebagian jalan HR Rasuna Said (Kuningan) tersebut.
Pengkajian dilakukan untuk mengetahui dampak yang terjadi apabila kebijakan plat nomor ganjil genap diberlakukan nantinya.
"Kita lagi teliti dampaknya dan antisipasi nomor pelat palsu. Kita masih kaji betul manfaat dan mudaratnya," ujar Djarot usai menghadiri acara buka bersama dengan pewarta foto indonesia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Menurut Djarot selain mengkaji aturan plat nomor Ganjl-Genap, untuk mengurangi kemacetan jangka panjang, Pemprov DKI tetap akan merencanakan menggunakan ERP (Electronic Pricing Road).
"Tahun ini juga sistem ERP mulai diterapkan. Sehingga, masalah kemacetan arus lalu lintas di Kota Jakarta bisa segera teratasi," paparnya.
Kebijakan Ganjil Genap pernah akan diberlakukan pada masa gubernur Joko Widodo. Hanya saja kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tersebut urung dilakukan.
Sama halnya dengan 3 in 1, kebijakan Ganjl-Genap akan diberlakukan pada jam sibuk yakni pada jam 7 hingga 10 pagi dan pada jam 4 sore hingga jam 8 malam.
Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan, tidak terkecuali kendaraan roda dua (motor) dan plat nomor luar Jakarta.
Meski diberlakukan aturan baru, Djarot tetap berharap dengan dihapuskan nya 3 In 1 masyarakat secara bertahap akan berganti menggunakan transportasi masal.
"Kalau lalu lintas yang jadi lebih macet itu pasti. Tapi, ada sisi positifnya, yaitu diharapkan warga yang tadinya menggunakan kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum," pungkas Djarot.