TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada 20 Juli mendatang. Sistem itu sebagai pengganti dari penghapusan 3 in 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan sistem ganjil genap diberlakukan sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
"Metode pelaksanaan untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan genap sebaliknya," tutur Awi, Senin (20/6).
Jam operasional penerapan sistem ganjil genap itu pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kebijakan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Untuk sepeda motor kebijakan dilarang melintas di Jalan Thamrin-Jalan Merdeka Barat, tentunya sesuai dengan keputusan Gubernur berdasarkan nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor tetap berlaku.
Sementara itu, Awi mengungkapkan, aturan tersebut tentunya tak akan berlaku untuk aparatur negara, seperti Presiden dan Wakilnya serta Pejabat Lembaga Tinggi Negara.
"Selain itu, tak berlaku untuk Pemadam Kebakaran, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai pergub nomor 5148 tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tambahnya.