News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RS Sumber Waras

Ahok Enggan Kembalikan Rp 191 Miliar yang Diminta BPK sebagai Kerugian Negara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikan sambutan dalam acara peresmian serah terima lima hektare wilayah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan mengembalikan indikasi kerugian negara senilai Rp 191,3 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok tetap tidak ada masalah perihal pembelian lahan seluas 3,6 hektare tersebut.

"Kalau tidak ada kerugian mau dikembalikan gimana coba? Nah sekarang saya tanya rekomendasi kembalikan sama batalkan, pembelian barang itu tunai dan final. Kita merasa beli bener apa yang harus dibalikin?" ujar Ahok di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Ahok tahu mengembalikan uang tersebut merupakan rekomendasi BPK. Namun, dia memilih itu menjadi temuan pemeriksaan BPK yang tidak bisa dilanjuti saja. Ahok menegaskan uang tersebut tidak bisa dikembalikan.

"Sanksi juga administrasi palingan. Paling tetap WDP atau tidak wajar, ya terserah saja," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan," Kata Agus di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini