TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih enggan cuti kampanye empat bulan dari Oktober 2016 hingga Februari 2017 jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Padahal sesuai Pasal 70 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2015 calon gubernur wajib mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Dulu kan kalau mau ikut kampanye harus cuti, takut petahana pakai fasilitas, dipaksa cuti terus. Lah kalau orang tidak mau kampanye gimana? Boleh tidak?" ujar Ahok.
Ahok menyebut masih ingin mengawasi perkembangan pembangunan di Jakarta.
Utamanya, mengenai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Ditakutinya, bila cuti dan penggantinya ternyata tidak jujur atau tidak berani menentang oknum DPRD.
"Kita mau jaga APBD. Kalau boleh, lebih pilih tidak kampanye dari pada cuti. Bahas APBD 2017, kalau datang Plt (Pelaksana Tugas), terus dia tidak jujur, atau dia jujur tapi tidak berani melawan DPRD, terus begitu saya masuk lagi, yang disusun kacau balau," kata dia.
Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih mengesampingkan kampanye, dibandingkan tidak mengawasi pembahan APBD DKI Jakarta 2017.
"Tidak usah kampanye, gua mau jaga APBD. Saya sudah bilang kok, saya tidak ikut saja, saya rela mending duitnya dijaga," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno menyatakan calon gubernur wajib mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Kalau Pak Ahok maju, begitu ditetapkan sebagai calon, nanti tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarno di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Cuti selama masa kampanye, artinya berkisar empat bulan, yakni dari 26 Oktober 2016 Sampai 11 Februari 2017, "Selama masa itu cuti," kata Sumarno.