TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Rumah mewah yang ditempati 31 warga Tiongkok di perumahan Vila Duta, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat ternyata dilapisi peredam suara.
Hal itu terungkap saat polisi dan petugas imigrasi Bogor melakukan penggeledahan di rumah berlantai 2 dua tersebut, Senin (20/6/2016) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Tingkat II Bogor, Herman Lukman mengatakan, 31 WNA ilegal ini dikenal warga tertutup dan tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Jendela dan ventilasi rumahnya sampai ke lantai dua ditutup semua pakai peredam. Mungkin biar gak kedengeran aktivitas di dalam," katanya.
Di rumah mewah ini terdapat enam kamar tidur.
Empat kamar berada di lantai dua dan dua kamar lagi ada di lantai satu.
Ada pun pelanggaran yang dilakukan para WNA ini adalah tidak bisa menunjukkan paspor.
Para WNA melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana tidak bisa menunjukkan dokumen, serta pasal 122 karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
"Dari hasil interogerasi kami izin tinggalnya itu visa kunjungan, dan hanya 30 hari. Mungkin ada sebagian yang overstay tapi kita cek dulu, karena paspor mereka tidak ada," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengecekan melalui tiket pemberangkatan para WNA ini.
Rata-rata, WNA ini tiba di Indonesia pada Mei dan Juni 2016.
Mereka tiba di Indonesia juga secara bertahap dan berkelompok.
"Alasan tujuannya mereka wisata, sementara ini mereka dati Tiongkok langsung ke Bogor. Tujuannya wisata, smentara dari cina lgsg ke bogor," ujarnya.
Kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penanganan para WNA ini selanjutnya.