TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, optimistis upaya hukum banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberatkan hukuman Saipul Jamil yang telah divonis selama tiga tahun kurangan penjara.
"Kami sangat yakin dengan banding jaksa. Hakim pengadilan tinggi akan mengembalikan ke posisi semula yaitu UU Perlindungan Anak," tutur Osner kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6).
Tim kuasa hukum mendesak kepada JPU supaya melakukan upaya hukum banding.
Desakan itu disampaikan saat pembacaan putusan hukuman Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016.
Dia beralasan putusan hakim seharusnya tak hanya menggunakan produk lama, yaitu KUHP.
Namun, ada tambahan aturan baru, seperti Perpu Kebiri dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"UU Perlindungan Anak dibuat untuk memberikan sanksi hukuman yang lebih berat kepada pelaku dan ada efek jera kepada orang-orang yang mau melakukan," kata dia.