TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS, korban pelecehan seksual Saipul Jamil dan ibunya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
Dia dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan akta.
"Hari ini, kami agenda memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari pengacara Saipul Jamil yaitu saudara Kasman yang dilaporkan pada 22 April 2016," tutur Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
Dia menjelaskan, ini merupakan pemeriksaan kedua kali. Pada pekan lalu, penyidik meminta keterangan bapak DS.
Saat ini yang di BAP, DS dan ibunya terkait laporan yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Akta.
DS dan ibunya menjawab 14 pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Menurut dia, pertanyaan hanya 14 saja karena terlapor mempunyai bukti-bukti yang akurat dan otentik.
"Dan apa yang dikatakan pengacara SJ itu memalsukan akta. Mereka hanya menyerahkan adanya dari sekolah DS. DS menyatakan lahir tahun 1996, ini kan bukan akta, yang dari sekolah itu bukan akta," kata dia.
Pihaknya mempunyai bukti-bukti mulai dari akta lahir DS pada 22 Maret 1998 dan KTP serta KK DS.
Akta itu merupakan surat otentik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Mudah-mudahan akuratnya bukti-bukti laporan tersebut akan dipatahkan.
"Kami menunggu gelar perkara dari penyidik. Penyidik menyampaikan kepada pimpinan apakah memenuhi tindak pidana 263 KUHP. Apakah tidak terpenuhi, kalau tak terpenuhi, kami selalu pengacara memastikan akan di-SP3, karena tidak terpenuhi unsur tindak pidananya," katanya.