News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Penghadang Truk Sampah DKI Preman Minta Jatah Uang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menggugat warga yang menghadang truk sampah milik DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Ahok menilai ratusan massa yang melakukan penghadangan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Aksi itu disebutnya sebagai aksi berkelompok yang hendak mendapatkan penghasilan dari pemerasan kepada pihaknya.

"Mau main premanisme? Kalau kamu menghadangi, berarti kamu preman, minta jatah uang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Ahok sudah mengadu ke pihak kepolisian.

Bahkan berencana untuk menggugat warga yang mendesak truk memutar balikan arah kendaraanya ke luar TPST Bantar Gebang.

"Kita akan gugat Anda yang melarang (truk buang sampah ke TPST Bantargebang). Anda menghalangi kita, kita akan gugat. Negara tidak boleh kalah sama preman," imbuh Ahok.

Kini Pemprov DKI sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pihak pengelola.

Surat dikeluarkan pada 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1. 7999 tentang SP3 Cidera Janji.

Pertama PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing.

Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantar Gebang.

Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memebuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus.

Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi.

Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.

Lalu, ratusan massa menghalau truk sampah DKI di TPST Bantar Gebang.

Mereka mengaku tidak mempersoalkan SP 3 yang diterima pengelola sampah.

Mereka menyebut, aksinya menghalau truk sampah DKI karena jumlah sampah yang masuk dari Jakarta ke Bantar Gebang sudah melebihi perjanjian antara DKI Jakarta dengan PT GTJ selaku pengelola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini