News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Hakim Kasus Saipul Jamil: Saya Tidak Pernah Meminta Uang!

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ifa Sudewi membantah pernah berkomunikasi dengan panitera pengganti Rohadi yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Rohadi diduga menerima suap dari pihak berperkara terkait dengan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakut.

"Saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi. Komunikasi dalam arti berkaitan dengan perkara itu," kata Ifa di KPK, Rabu (22/6/).

Ifa merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara pencabulan tersebut. Dirinya menegaskan, tidak pernah meminta uang atau menjanjikan apapun baik terhadap pihak berperkara maupun kepada panitera pengganti tersebut.

"Karena saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu. Jadi ya enggak ada," kata Ifa.

Badan Pengawas Mahkamah Agung sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus percabulan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Pemeriksaan tersebut guna menelusuri apakah ada aliran suap dari Saipul ke Majelis Hakim. Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan usai pihaknya mendapat penjelasan dari KPK terlebih dahulul.

"Nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneltii kasusnya. Kita dengar dari KPK dulu," kata Suhadi.

Majelis Hakim perkara Saipul terdiri lima orang hakim. Dua diantaranya Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi sebagai Anggota Majelis yang juga selaku Humas PN Jakut.

Ifa sendiri telah menghadap ke Mahkamah Agung tidak berselang lama KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utar Rohadi. Ifa yang datang ke MA mengatakan pihaknya tidak terkait kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini