News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh Suporter Sepakbola

Tito: Penegakan Hukum Harus Berjalan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suporter Persija Jakarta memasukin lapangan saat pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC dalam laga Indonesia Soccer Championship (ISC) A 2016 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016). Pertandingan tersebut dihentikan setelah suporter Persija Jakarta masuk ke lapangan dan menyerang petugas kepolisian setelah Persija tertinggal 1-0 atas Sriwijaya FC. Super Ball/Feri Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertandingan sepakbola antara Persija VS Sriwijaya FC pada Jumat (24/6/2016) malam berakhir ricuh.

Sejumlah petugas kepolisian menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian meminta kasus tersebut harus diselesaikan.

"Penegakan hukum harus berjalan. Saya kira kemarin sudah ada yang diamankan," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Tito menilai diperlukan komunikasi Polda Metro Jaya dengan pendukung Persija, Jakmania.

Hal itu diperlukan agar kesalahpahaman dapat diselesaikan dengan baik. 

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan sanksi tegas perlu diberikan kepada pelaku kericuhan.

"Saya kira dalam posisi ini teman-teman The Jak harus bisa menahan diri dan perlu langkah-langkah cepat antara Polda dan Jakmania supaya persoalan selesai," tutur Jenderal Bintang Tiga itu.

 Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap tujuh suporter terkait insiden kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan anggota Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah  mengungkap kejadian di SUGBK.

Pengungkapan pertama penyerangan Brigadir Yudha di lapangan yang dilakukan J.

Pengungkapan kedua, enam anggota The Jakmania yang ditangkap terkait penyebaran ujaran kebencian di pintu VII SUGBK.

"Sampai pagi ini ada tujuh orang. Satu kasus pengeroyokan Brigadir Yudha. Enam orang terkait kasus hatespeech. Dari ini, kami berharap berkembang," tutur Awi, kepada wartawan, Minggu (26/6).

Dia menjelaskan, J, pelaku penyerangan Brigadir Yudha ditangkap di Cikarang, Bekasi, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dia perwakilan The Jakmania wilayah Cikarang.

Sementara itu, MR, R, I, S, A, dan AF, telah diamankan aparat kepolisian karena menyebarkan ujaran kebencian di pintu VII SUGBK.

Aparat kepolisian telah merekonstruksi pasal berlapis untuk menjerat ketujuh orang tersebut.

Pasal 27, Pasal 28, juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini