Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan cari tahu alasan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang belum mengurusi pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM), atas lahan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lambatnya pengurusan Sertifikat Hak Milik membuat lahan jatuh ke pihak lain.
"Dia (Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni) sudah ngajuin ke BPKAD. Makanya kita akan selidiki kenapa BPKAD juga tidak mau tindak lanjut," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Ahok menyebut lahan seluas 4,6 hektar adalah lahan girik. Tapi, karena sejak putusan MA pada 2012 lalu, yang menyatakan lahan itu milik Pemprov DKI tidak diurus, memberikan celah kepada pihak lain untuk mengklaim lahan.
Sampai akhirnya, seorang warga bernama Toeti Sukarno memiliki girik dan mengurusnya menjadi sertifikat hak milik pada 2014.
"Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Saya tanya, monas tanah siapa? (Negara). Ada sertifikat (enggak ada) pakai girik," ucap Ahok.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan pihaknya sudah pernah mengajukan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), atas lahan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI. Tetapi belum mendapat respon dari BPKAD.
"Waktu itu sudah diusulkan ke BPKAD untuk disertifikatkan," kata Darjamuni saat dihubungi, Rabu (29/6/2016).
Karena tak kunjung mendapat tindak lanjut dari instansi yang dipimpin Heru Budi Hartono itu, Darjamuni kembali mengajukan pengurusan sertifikat lahan tersebut.
"Sekarang juga sudah kami usulkan kembali," imbuh dia.