Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daeng Azis akhirnya divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta atas kasus pencurian listrik yang dilakukannya lebih dari satu tahun.
Sidang vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis digelar, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Daeng Azis sesekali tertunduk saat mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim, sejak pukul 14.30 WIB tadi.
"Saya berpikir dulu yang mulia, kalau ada, nanti saya sampaikan lewat kuasa hukum saya," ujar Daeng kepada Majelis Hakim usai mendengar putusan untuk dirinya.
Daeng memilih untuk berpikir selama beberapa hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami biarkan dulu klien kami memikirkan putusannya," ujar seorang kuasa hukum Daeng Azis, Mujahidin.
Sidang yang berlangsung selama dua jam ini akhirnya ditutup pada pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Daeng Azis berencana memberikan sikap atas vonis tersebut, Senin (4/7/2016).