News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Tahu Jalan, Pemudik Jadi Korban Penusukan dan Pencurian Dua Pengamen

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak kejahatan diborgol (ilustrasi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 00, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2016) dini hari.

Kedua pelaku yakni Nursidik (32) dan Suradi (37) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Kedua pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Cibinong, Bogor pada dini hari tadi. Kami tangkap para pelaku tidak sampai 24 jam setelah kejadian," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Agung Budijono, Kamis (30/6/2016).

Kejadian penusukan kedua pelaku terhadap Sadio (50) bermula saat korban bersama dengan anggota keluarganya hendak pulang kampung menuju Semarang, Jawa Tengah, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang BE 2341 GI.

"Jadi korban dan keluarganya ini mau pulang kampung dari Lampung menuju Semarang, Jawa Tengah," ujarnya.

Namun, di tengah perjalanan korban yang tidak tahu jalan, menanyakan arah menuju Jalan Tol Cikampek kepada kedua pelaku yang bekerja sebagai pengamen di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Kondisi itu justru dimanfaatkan para pelaku dengan mengajak berputar-putar dan diarahkan ke jalan yang salah.

"Mereka ini tidak tahu jalan kemudian menanyakan ke pengamen dan mengajak masuk ke dalam mobil. Ketika sampai di depan Wika, Cawang, korban diminta untuk menyerahkan uang. Namun, karena melakukan perlawanan, korban ditusuk pelaku," katanya.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku kemudian menjarah barang-barang korban seperti uang tunai Rp 2 juta dan sebuah handphone.

Sementara Sadio yang bersimbah darah usai ditusuk kedua pelaku, akhirnya tewas setelah sempat dibawa ke RS Persahabatan, Jakarta Timur.

"Korban sempat dibawa ke RS Persahabatan untuk mendapatkan penanganan namun nyawa korban tidak berhasil ditolong hingga akhirnya meninggal dunia," kata Agung.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 15 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini