Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih terheran-heran dengan keputusan yang diambil tim komite gabungan mengizinkan reklamasi Pulau C, D, dan N, tapi untuk Pulau G dinyatakan dihentikan untuk seterusnya.
Ahok mengatakan keputusan yang diumumkan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli rentan digugat pengembang Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra.
"Pasti rentan digugat karena dasarnya tidak adil," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Ahok sebut seharusnya tidak hanya satu pulau yang dilarang untuk reklamasi, tapi seharusnya seluruh pulau.
Termasuk Pulau yang dibangun Badan Usaha Milik Negara di Pulau N oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Kalau mengatakan reklamasi tidak boleh, ya semua musti dipotong, termasuk Pulau N," imbuh Ahok.
Ahok menuding pelanggaran lebih parah terjadi di Pulau C dan D, hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah.
Utamanya merusak lingkungan, semisal menyebabkan pendangkalan laut dan muara.
"Kalau Pulau G pelanggarannya apa? Berpotensi kena kabel gas? Kapal tidak lewat situ loh. Kenapa mesti incar Pulau G, berarti pulau yang lain juga kena dong, makanya saya tanya ini alasannya apa?" ucapnya.
Pembangunan Pulau G masuk kategori pelanggaran berat.
Satu di antaranya karena mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.
Letak Pulau G tidak begitu jauh dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.
PLTU tersebut mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik.
Ahok heran dengan alasan itu.
Menurut dia, sudah ada nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) yang dilakukan antara pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa Samudra dengan Perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Gas Negara.
"Pulau G itu ada Mou dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN tidak pernah ribut," imbuh dia.