Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Jakarta dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menarik wajib pajak dengan cara dihilangkan dendanya.
"Saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan denda pajak) kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Warga Jakarta yang belum membayar pajak kendaraannya bertahun-tahun, dinilai Ahok, akan malas membayar.
"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty saja. Kalau itu tidak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi tidak bisa bayar, terus jadinya hutang kan?," imbuh Ahok.
Penerapan penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 2 Juli hingga 2 Agustus.
Warga Jakarta tidak akan dikenakan denda apabila ingin membayar pajak setelah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.