News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sampai 2 Agustus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBEBASAN DENDA PAJAK - Suasana pengurusan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning di Samsat Manyar, Senin (1/12). Warga antusias menyambut pemberlakuan pembebasan sanksi bunga pajak bagi seluruh kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning selama 3 bulan hingga 28 Februari 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Jakarta dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menarik wajib pajak dengan cara dihilangkan dendanya.

"Saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan denda pajak) kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Warga Jakarta yang belum membayar pajak kendaraannya bertahun-tahun, dinilai Ahok, akan malas membayar.

"Itu supaya orang bisa bayar cepat saja. Mirip tax amnesty saja. Kalau itu tidak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi tidak bisa bayar, terus jadinya hutang kan?," imbuh Ahok.

Penerapan penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 2 Juli hingga 2 Agustus.

Warga Jakarta tidak akan dikenakan denda apabila ingin membayar pajak setelah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini