News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Ayah Mirna Beberkan Gelagat Aneh Jessica di Rumah Sakit

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saudara kembar Mirna Salihin, Made Sandy Salihin menghadiri sidang putusan sela dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat Selasa (28/6/2016). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Jessica sebagai terdakwa secara seluruhnya. Dengan demikian, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda selanjutnya keterangan saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, mengungkap tingkah aneh Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan terhadap Mirna, saat berada di RS Abdi Waluyo, Rabu (6/1/2016).

Saat itu, Mirna juga berada di rumah sakit usai minum kopi bersama Jessica dan Hani di Kafe Olivier.

Mirna sudah tak bernyawa.

"Kalau soal Hani dan Jessica saya tidak perhatiin. Saya konsentrasi kenapa anak saya mati. Tapi saya curiga, baru saya tanya dia (Jessica), sudah asma," kata Darmawan saat memberikan kesaksian di persidangan, PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Darmawan melanjutkan, sekretarisnya menyarankan Jessica tenang bila memiliki asma.

Ia pun mengantarkan Jessica ke sekretarisnya.

Namun gelagat aneh, kata Darmawan, mulai terkuak lagi.

"Tiba-tiba dia lompat. Terus dia kesandung. Kan pintu ada rel. Nah di situ," ujar Darmawan.

Keanehan lainnya yakni Jessica keliling mendengarkan orang berbicara di rumah sakit.

Jessica pun menghilang setelah berkeliling.

Selain itu, bicara Jessica pun terlihat tenang.

Tidak terpancar kesedihan seperti Hani yang juga saat itu berada di rumah sakit.

"Jessica, kalau suruh ngomong, yang mulia kalah tenang. Saya punya temen di Jerman begini. Tahu banget," ucap Darmawan.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

KOMPAS.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini