TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi akan menjerat Calvin Soe Pak Go (42), seorang pengusaha sarang burung walet di Jakarta, dengan pasal pembunuhan berencana.
Calvin adalah tersangka pembunuh Farah Nikmah Ridhallah (24) yang ditemukan tewas di dalam boks plastik di kolong jalan tol di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (12/7).
Menurut Bismo, walaupun pelaku melakukan tindakan pembunuhan secara spontan, saat proses pembuangan mayat diketahui pelaku sudah menyusun rencana agar tindakannya tidak terendus pihak kepolisian.
"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban secara berencana, meski awalnya tidak berniat membunuh," ucap Bismo.
Alhasil, polisi menjerat Calvin, dengan kasus 338 KUHP tentang Kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Surat Mayang Farah
Menyinggung ditemukannya secarik kertas yang bertuliskan 'Mayang Farah' dan dihiasi tulisan Arab, ternyata berasal dari dalam dompet Farah sendiri.
Kapolsek Metro Penjaringan, Bismo, mengaku bahwa surat bertuliskan hiasan lafaz Arab itu diketahui dari sang ayah korban, yakni Irfan Kamil (50).
"Yang kita temui di dalam boks plastik kan bukan hanya giwang, kapur barus, dan mas liontin, serta anting emas, ada juga kertas yang tulisannya 'Mayang Farah' yang dihiasi tulisan Arab. Itu asal muasalnya dari dompet si Farah sendiri. Mungkin dikeluarin oleh pelaku. Kami ketahui, surat itu ternyata disimpan baik-baik oleh pelaku karena surat itu diyakini sebagai bentuk 'doa' dari sang ayah. Itu tulisan ayahnya sendiri," papar Bismo. (bas/kar/ote)