TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah Ika Meilani Untari, Kepala Seksi Kehumasan Sudin Kominfomas Jakarta Selatan ceria.
Hatinya yang sempat bimbang akhirnya mendapatkan kepastian dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, orang nomor satu Ibukota Jakarta akhirnya memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk mengantarkan anak pada hari pertama bersekolah.
Perkembangan anak menuju gerbang sekolah merupakan tanggung jawab seluruh orang tua di dunia.
Beban itu sempat runtuh, saat wanita berjilbab itu tidak diperbolehkan menghadiri dan mengantarkan anak semata wayangnya masuk sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Mampang Prapatan.
Padahal, Rasyad (7), anaknya meminta ibu satu orang anak itu untuk mendampinginya saat hari pertama masuk ke bangku kelas 1 SD.
Namun, kesedihan hatinya bisa terobati dengan keputusan Gubernur DKI yang memperbolehkan PNS DKI mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama.
"Hore akhirnya boleh nganterin anak sekolah. Karena memang sebelumnya ada himbauan dari sekolah untuk mengantarkan anak sekolah pada hari pertama," kata Ika kepada Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Rencananya pada Senin (18/7) dia akan mengantarkan Arsyad untuk bersekolah.
Menurutnya, sekolah merupakan rumah kedua dalam mengenyam pendidikan. Sehingga, harus ada bimbingan yang lebih kepada Arsyad saat mau masuk ke bangku SD.
"Ini kan memasuki rumah kedua anak saya. 6 tahun ke depan dia harus mengenyam pendidikan disana. Jadi dukungan semangat harus terus saya berikan," ungkap wanita yang tinggal di daerah Mampang itu.
Perbolehkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah saat hari pertama masuk sekolah pada Senin (18/7/2016).
Basuki mengubah keputusannya sebelum ini yang melarang PNS untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah sesuai dengan imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Menurut Basuki, PNS boleh mengantarkan anaknya ke sekolah asalkan melapor terlebih dahulu kepada atasan masing-masing.
"Itu haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan, itu hak. Sama kayak kamu izin sehari sudah hak. Enggak ditulis juga hak," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (15/7/2016).
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini menilai, mengajukan izin menunda masuk kantor demi mengantar anak ke sekolah ini sama halnya dengan izin cuti.
Ia menilai keduanya sama-sama hak PNS. "Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos, kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi PNS," ujar dia.
Imbauan kepada orangtua agar mengantar anak pada hari pertama sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut Ahok, imbauan itu sendiri mencontoh sistem yang diberlakukan di sekolah-sekolah internasional.
Ia mengatakan, di sekolah internasional, semua orangtua wajib datang ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
Tujuannya, membahas bersama para guru mengenai kegiatan belajar mengajar siswa.